Minggu, 16 Juni 2013

Fiqih 15 Juni 2013

Pembahasan tentang Haid
Haid atau menstruasi adalah darah yang keluar dari rahim ketika seorang perempuan telah mencapai baligh, biasanya terjadi pada waktu-waktu tertentu. Hikmah keluarnya darah haid ini adalah untuk mengendalikan kelahiran anak secara alami.

Batas minimal keluarnya darah haid (menstruasi) adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah lima belas hari. Adapun umumnya masa haid (masa menstruasi) adalah enam atau tujuh hari.

Adapun batas minimal sucinya itu tiga belas atau lima belas hari, dan batas maksimal sucinya itu tidak terbatas, umumnya seseorang bersih dari haid (menstruasi) adalah 23 atau 24 hari.

Dalam hal ini, perempuan dibagi ke dalam tiga golongan, yakni Mubtada’ah (yang baru mulai haid), mu’tadah (yang sudah biasa(, dan mustahadhah, dan masing-masing memiliki hukum tersendiri.

1. Mubtada’ah
Mereka adalah perempuan yang baru pertama kali melihat darahnya keluar. Apabila dia melihat darahnya keluar, maka dia wajib meninggalkan shalat, puasa, hubungan intim/bersetubuh, dan menungu suci. Apabila dia melihat darah itu setelah satu hari satu malam atau lebih sampai lima belas hari, maka dia wajib melakukan mandi wajib (mandi junub/mandi besar) dan wajib mengerjakan shalat.

Jika darah haid (menstruasi) tersebut terus mengalir setelah lima belas hari, maka darah tersebut dianggap sebagai darah mustahadhah (wanita yang keluar darah istihadhah – bukan darah haid/menstruasi). Setelah itu, hukumnya menjadi Mustahadhah.

Jika darah haid/menstruasi berhenti, tidak mengalir selang lima belas hari dan dia melihatnya satu hari atau da hari dan berhenti selama itu juga, maka dia wajib melakukan mandi wajib (mandi junub/mandi besar) dan shalat setiap masa suci, dan berdiam setiap melihat darah.

2. Al-Mu’tadah
Kelompok ini adalah wanita yang telah terbiasa mengalami haid/menstruasi pada hari-hari tertentu pada satu bulan. Hukumnya, wanita haid kelompok Al-Mu’tadah wajib meninggalkan shalat, puasa, dan berhubungan intim pada hari ketika ia terbiasa haid.

Jika perempuan haid kategori A;-Mu’tadah melihat cairan kuning atau ketuh setelah biasanya, maka dia tidak usah mempedulikannya. Berdasarkan perkataan Ummu Athiyah, “Kami tidak menggolongkan cairan kuning atau keruh setelah suci itu sebagai darah haid/menstruasi,” (HR Abu Daud: 307, 308).

Adapun jika perempuan haid (menstruasi) kategori Al-Mu’tadah melihat cairan kuning atau keruh tersebut pada masa-masa haid (menstruasi), lalu cairan kuning atau keruh tersebut tidak keluar pada hari-hari biasanya (suci haid), maka itu termasuk haid (menstruasi), sehingga dia tidak wajib mandi, shalat atau puasa karenanya.

3. Mustahadhah
Mustahadhah adalah wanita haid yang darahnya terus mengalir tanpa henti setelah berakhirnya masa haid (masa menstruasi). Hukum perempuan menstruasi (haid) kategori Mustahadhah ada dua:

a. Apabila hari-hari sebelumnya ia yakini sebagai hari-hari yang biasanya ia mengalami haid (menstruasi), maka dia wajib meninggalkan shalat pada hari-hari tersebut. Dan setelah darah haid (menstruasi) tersebut berhenti mengalir, maka dia wajib melakukan mandi wajib (mandi junub/mandi besar), shalat, puasa, dan boleh melakukan hubungan intim.

b. Jika perempuan haid: (1) tdak mempunyai hari-hari biasa (masa haid tidak teratur dan dia ingat lama waktunya) atau (2) dia mempunyai hari-hari biasa tapi dia lupa masanya atau banyaknya, atau (3) darahnya itu bisa dibedakan dengan lainnya dan darahnya itu mengalir satu kali berwarna hitam dan satu kali berwarna merah, maka dia boleh berdiam pada hari-hari keluar darah hitam. Kemudian dia wajib melakukan mandi wajib (mandi junub/mandi besar) dan shalat setelah darah tersebut berhenti mengalir, selama darah yang keluar tidak lebih dari lima belas hari.

c. Apabila seorang wanita haid tidak bisa membedakan darah haid (hitam atau yang lainnya), maka dia seharusnya berdiam pada masa haidnya setiap bulannya, yang kira-kira selama enam atau tujuh hari, kemudian setelah itu dia wajib melakukan mandi wajib (mandi junub/mandi besar).

d. Wanita haid (menstruasi) yang keluar darah istihadhahnya pada hari-hari keluar darah istihadahnya, dia wajib berwudhu setiap kali akan mengerjakan shalat, dan memakai pembalut dan tetap mengerjakan shalar meskipun darahnya mengalir deras, dan tidak boleh berhubungan intim kecuali karena terpaksa (darurat).

Adapun dalil-dalil tentang hukum-hukum mustahadhah di atas yaitu,

1. Hadist Ummu Salamah Radhiyallahuanha
Pada suatu hari, Ummu Salamah meminta fatwa kepada Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam tentang seorang perempuan yang darahnya terus mengalir. Maka Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam menjawab,

Hendaknya dia memperhatikan jumlah malam-malam dan hari-hari haid yang dia alami setiap bulannya sebelum menimpa apa yang telah menimpanya, maka hendaklah dia meninggalkan shalat sebanyak hari itu dari satu bulan, apabila lebih dari itu, maka hendaklah dia mandi kemudian memakai kain pembalut kemudian shalat,” (HR Abu Daud: 274, dan An-Nasai: 33, Kitab Ath-Thaharah, dengan sanad yang hasan – baik).

Hadist di atas menjelaskan tentang wanita yang keluar darah istihadhah pada hari-hari tertentu.

2. Hadist Fatimah binti Abi Khubaisy
Bahwasanya ia pernah mengalami haid, lalu Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda kepadanya,

Apabila darah haid (menstruasi), maka itu warnanya hitam, bisa diketahui, maka apabila darahnya seperti itu tahanlah dari mengerjakan shalat, apabila darahnya itu berwarna lain, maka berwudhulah – setelah mandi wajib/ mandi junub/ mandi besar – dan shalatlah, karena itu hanya darah kotor,” (HR Abu Daud: 286, 304, dan An-Nasai: 1/123, 185).

Hadist di atas menjelaskan tentang wanita yang mengalami haid (menstruasi) tidak normal, juga tentang wanita haid yang lupa akan waktu haid atau siklus haidnya.

3. Hadist Hamnah binti Jahsyin, berkata, “Aku pernah mengeluarkan darah yang sangat banyak (haid/menstruasi), lalu aku mendatangi Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam untuk meminta fatwa kepada beliau, lalu beliau bersabda,

Sesungguhnya itu hanyalah goncangan (dorongan) dari setan, kamu mengalami haid selama enam atau tujuh hari dalam ilmu Allah, kemudian mandilah jika kamu telah melihat bahwa kamu telah bersih dan kamu telah suci kemudian kerjakanlah shalat (di masa-masa suci haid) selama 24 atau 23 hari, dan berpuasalah (jika ada kewajiban puasa) dan shalatlah, karena itu boleh kamu kerjakan, demikianlah kamu lakukan setiap bulan sebagaimana perempuan lainnya mengalami haid (menstruasi),” (HR At-Tirmidzi: 128).

Hadist di atas menjadi petunjuk atau bukti tentang wanita yang tidak mempunyai hari-hari biasa dan tidak bisa membedakan darahnya yang keluar.

B. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan dan tidak ada batas minimalnya. Kapan saja wanita-wanita yang telah melahirkan itu melihat dirinya suci (darahnya tidak lagi mengalir), maka dia wajib melakukan mandi wajib (mandi junub/ mandi besar) dan shalat, kecuali berhubungan intim.

Makruh baginya berhubungan intim sebelum 40 hari setelah melahirkan, karena dikhawatirkan akan merasa sakit ketika melakukannya. Adapun batas maksimalnya adalah empat puluh hari.

Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahuanha berkata, “wanita-wanita yang telah melahirkan itu berdiam selama 40 hari.” Dia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam, “Berapa lama seorang peremuan berdiam apabila dia telah melahirkan?” Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam menjawab,

Empat puluh hari, kecuali jika dia melihat dirinya suci sebelum itu,” (HR At-Tirmidzi, dan beliau memberikan cacat pada hadist tersebut dengan gharib (asing) tetapi dishahihkan oleh Imam Al-Hakim).

Berdasarkan hadist tersebut, maka apabila wanita-wanita yang telah melahirkan itu telah mencapai 40 hari pasca melahirkan, dia wajib melakukan mandi wajib (mandi junub/ mandi besar), shalat, dan berpuasa (jika ada kewajiban puasa) meskipun darahnya belum berhenti mengalir.

Hanya saja, apabila dia belum suci, dia hukumnya seperti mustahadhah (wanita yang keluar darah istihadhahnya), sama persis tidak ada bedanya.

Sebagian ulama menyebutkan, “Sesungguhnya para wanita yang telah melahirkan itu berdiam selama 50 atau 60 hari, dan berdiam selama 40 hari itu lebih hati-hati (bagus) bagi agamanya.

C. Cara Mengetahui Apakah Seseorang Suci Dari Haid
Suci dari haid (menstruasi) dapat diketahui dengan salah satu cara dari dua hal berikut:
1. Cairan putih yang keluar setelah suci

2. Kering, yaitu upaya wanita memasukkan kapas ke dalam kemaluannya, kemudian dia mengeluarkannya dan terbukti kapas tersebut dalam keadaan kering. Upaya tersebut dilakukan sebelum tidur dan sesudahnya, untuk mengetahui apakah telah suci atau belum. Wallahu’alam bish shawwab.




Tidak ada komentar: